PPATK menemukan adanya seorang kepala desa (kades) yang menyelewengkan dana desa demi judi online dan kebutuhan pacarnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan seorang kades yang menyalahgunakan dana desa untuk memainkan judi online dan keperluan pribadi lain, seperti kebutuhan seseorang yang diduga pasangannya.
Penyelewengan Dana Desa Demi Judi Online dan Pacar
Laporan telah dilakukan oleh PPATK ke kepala penegak hukum mengenai temuan tersebut, tindak lanjutnya akan segera dilakukan. Diketahui penyelewengan dana desa bukan hanya untuk memainkan judi online, tapi untuk keperluan pribadi si kades, ujar Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK, Sabtu (1/2).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai keperluan pribadi yang dimaksud, ternyata merupakan pacar sang kepala desa alias WIL (Wanita Idaman Lain).
Sejumlah Kades Menyelewengkan Dana Desa untuk Main Judol
Tidak hanya melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, PPATK juga membahas mengenai kementerian agar adanya perbaikan akuntabilitas dan mekanisme dari penggunaan dana desa.
Diketahui sebelumnya pada hari Minggu (19/1), Ivan menjelaskan ada temuan PPATK mengenai penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh enam kades untuk memainkan judi online. Kejadian ini ada di salah satu kabupaten di Sumatera Utara.
Bahkan dari enam kades, ada yang punya posisi sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten. Dana yang disetorkan untuk main judi online sekitar Rp50 juta hingga Rp260 juta, tambah Ivan. Diduga dana desa yang diselewengkan mencapai Rp40 miliar.